Cari tahu Arti Dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya
Arti plat RF merupakan suatu hal yang tidak semua orang tahu. Padahal, biasanya plat tersebut tersedia di mobil-mobil yang sedang beriringan atau konvoi mengangkut pejabat NKRI yang tengah menjalankan tugasnya.
Nah, apakah Anda juga belum mengetahui tentang arti dari plat RF ini? Jika iya, maka sebaiknya cari tahu untuk sekedar menambah wawasan Anda! Jadi, ayo cek arti plat nomor RF dan bagi siapa itu diperuntukkan!
Arti Plat RF Masing-Masing
Biasanya, huruf yang tersedia dalam plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mempunyai arti yaitu domisili kendaraan tersebut. Lebih rincinya, huruf depan di plat nomor berarti asal daerah, sedangkan huruf belakang plat nomor adalah sub-daerah.
Namun, sebenarnya plat nomor pun dapat difungsikan sebagai penanda jenis maupun peran kendaraan. Sejumlah kendaraan di Indonesia mempunyai fungsi spesial, sehingga diperlukan suatu pembeda bagi kendaraan tersebut dengan kendaraan lainnya.
Nah, keperluan pembeda tersebut mencetuskan eksistensi plat nomor RF. Arti plat RF ini adalah ‘reformasi’. Untuk lebih detailnya, berikut adalah macam-macam plat RF beserta arti masing-masing:
- Plat RFS
Plat nomor satu ini adalah kepanjangan dari ‘Reformasi Sekretariat Negara’. Kode plat RFS diperuntukkan sebagai penanda kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
- Plat RFO, RFH, dan RFQ
Ketiga varian kode ini diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yakni setingkat Direktur dalam kementerian. Arti plat RF, salah satunya yakni RFH adalah ‘Reformasi Hukum’, untuk petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- Plat RFP
Kalau satu ini adalah singkatan dari ‘Reformasi Polisi’. Sesuai dengan singkatan tersebut, biasanya plat nomor RFP ini diperuntukkan bagi pejabat dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Plat RFD
Ini adalah kode yang diberikan untuk plat nomor kendaraan pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, khususnya AD atau Angkatan Darat. Singkatan dari RFD sendiri adalah ‘Reformasi Darat’.
- Plat RFL
Arti plat RF satu ini yaitu ‘Reformasi Laut. Seperti sebelumnya, ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, namun AL atau angkatan Laut.
- Plat RFU
Kode satu ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Sesuai dengan singkatannya yaitu ‘Reformasi Udara’, jelaslah RFU diperuntukkan bagi Angkatan Udara atau AU.
Ketentuan Penggunaan Plat Nomor RF
Setelah membahas tentang arti plat RF, RFS, RFD, RFP dan lain sebagainya. Kini pembahasan selanjutnya adalah ketentuan penggunaan plat nomor RF ini menurut aturan yang ada di NKRI. Belum tahu tentang hal ini? Maka ikuti poin dan penjelasan berikut:
- Prioritas di Jalan
Walaupun berbeda dari kendaraan berplat reguler, hal ini bukan berarti bahwa kendaraan berplat RF bisa memiliki prioritas sewaktu-waktu jika dikendarai di jalan. Sebab, ada sejumlah kondisi yang harus diperhatikan.
Jasi, menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 7 golongan kendaraan yang memperoleh prioritas dalam penggunaan jalan. Berikut adalah tingkatan di antaranya:
- Kendaraan milik pemadam kebakaran yang tengah bertugas.
- Ambulans yang tengah mengangkut pasien.
- Kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk pimpinan Lembaga NKRI.
- Kendaraan pejabat serta pimpinan negara asing maupun lembaga internasional yang merupakan tamu negara.
- Kendaraan yang sedang iring-iringan mengantar jenazah.
- Kendaraan dan/atau konvoi demi kepentingan tertentu, menurut pertimbangan dari petugas kepolisian.
Perlu Anda ketahui, kendaraan yang memiliki plat RF sangat memungkinkan memperoleh prioritas penggunaan jalan sewaktu kendaraan itu tengah dikawal polantas (polisi lalu lintas) atau voorijder.
Nah, itu dia pembahasan seputar arti plat RF beserta ketentuan penggunaannya. Apapun jenis plat maupun kendaraan Anda, sebaiknya rutinlah untuk melakukan servis di bengkel resmi terdekat! Jika membutuhkan informasi lainnya mengenai otomotif, silahkan cek di https://suzukidealercab.co.id/.