Cari tahu Arti Dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya

Nah, keperluan pembeda tersebut mencetuskan eksistensi plat nomor RF. Arti plat RF ini adalah ‘reformasi’. Untuk lebih detailnya, berikut adalah macam-macam plat RF beserta arti masing-masing:
- Plat RFS
Plat nomor satu ini adalah kepanjangan dari ‘Reformasi Sekretariat Negara’. Kode plat RFS diperuntukkan sebagai penanda kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
- Plat RFO, RFH, dan RFQ
Ketiga varian kode ini diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yakni setingkat Direktur dalam kementerian. Arti plat RF, salah satunya yakni RFH adalah ‘Reformasi Hukum’, untuk petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- Plat RFP
Kalau satu ini adalah singkatan dari ‘Reformasi Polisi’. Sesuai dengan singkatan tersebut, biasanya plat nomor RFP ini diperuntukkan bagi pejabat dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Plat RFD
Ini adalah kode yang diberikan untuk plat nomor kendaraan pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, khususnya AD atau Angkatan Darat. Singkatan dari RFD sendiri adalah ‘Reformasi Darat’.
- Plat RFL