Cari tahu Arti Dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya
Kode satu ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Sesuai dengan singkatannya yaitu ‘Reformasi Udara’, jelaslah RFU diperuntukkan bagi Angkatan Udara atau AU.
Ketentuan Penggunaan Plat Nomor RF
Setelah membahas tentang arti plat RF, RFS, RFD, RFP dan lain sebagainya. Kini pembahasan selanjutnya adalah ketentuan penggunaan plat nomor RF ini menurut aturan yang ada di NKRI. Belum tahu tentang hal ini? Maka ikuti poin dan penjelasan berikut:
- Prioritas di Jalan
Walaupun berbeda dari kendaraan berplat reguler, hal ini bukan berarti bahwa kendaraan berplat RF bisa memiliki prioritas sewaktu-waktu jika dikendarai di jalan. Sebab, ada sejumlah kondisi yang harus diperhatikan.
Jasi, menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 7 golongan kendaraan yang memperoleh prioritas dalam penggunaan jalan. Berikut adalah tingkatan di antaranya:
- Kendaraan milik pemadam kebakaran yang tengah bertugas.
- Ambulans yang tengah mengangkut pasien.
- Kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk pimpinan Lembaga NKRI.
- Kendaraan pejabat serta pimpinan negara asing maupun lembaga internasional yang merupakan tamu negara.
- Kendaraan yang sedang iring-iringan mengantar jenazah.
- Kendaraan dan/atau konvoi demi kepentingan tertentu, menurut pertimbangan dari petugas kepolisian.
Perlu Anda ketahui, kendaraan yang memiliki plat RF sangat memungkinkan memperoleh prioritas penggunaan jalan sewaktu kendaraan itu tengah dikawal polantas (polisi lalu lintas) atau voorijder.
Nah, itu dia pembahasan seputar arti plat RF beserta ketentuan penggunaannya. Apapun jenis plat maupun kendaraan Anda, sebaiknya rutinlah untuk melakukan servis di bengkel resmi terdekat! Jika membutuhkan informasi lainnya mengenai otomotif, silahkan cek di https://suzukidealercab.co.id/.