Cari tahu Arti Dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya

icon 25 February 2026
icon Admin

Kendaraan berplat khusus tidak memiliki prioritas jika melaju sendirian tanpa pengawalan resmi dari kepolisian (voorijder). Tanpa pengawalan, mereka wajib mematuhi lampu lalu lintas dan aturan ganjil-genap seperti kendaraan sipil lainnya.

  • Aturan Penggunaan Sirine dan Rotator

Penggunaan lampu stroboskop (rotator) dan sirine hanya diizinkan bagi kendaraan dinas yang sedang dalam tugas mendesak. Masyarakat diimbau untuk memberikan jalan hanya jika kendaraan tersebut disertai pengawalan resmi.

  • Pengetatan Registrasi

Di tahun 2026, satu pejabat hanya diizinkan memiliki satu plat nomor khusus. Proses verifikasinya kini terintegrasi secara digital untuk memastikan tidak ada lagi warga sipil yang bisa "membeli" atau menggunakan plat nomor sakti ini secara ilegal.

Urutan Prioritas di Jalan Raya

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ, berikut adalah kendaraan yang wajib Anda prioritaskan (didahulukan):

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.