Ketahui Cara Jaga Jarak Aman Berkendara Mobil.

icon 15 May 2023
icon Admin

Lalu, berapa jarak yang aman untuk para pengguna jalan raya agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman? Ikuti penjelasannya berikut ini!

Patuhi Jarak Aman Berkendara di Jalan Raya Ini

Menggunakan jalan raya dengan menerapkan jarak aman telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 62 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Inilah jarak yang aman untuk Anda terapkan berdasarkan kecepatan kendaraan Anda.

  • Kecepatan Kendaraan 30 km/jam

Jarak aman kendaraan adalah 30 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 15 meter.

  • Kecepatan Kendaraan 40 km/jam

Jarak aman kendaraan adalah 40 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 20 meter.

  • Kecepatan Kendaraan 50 km/jam

Jarak aman kendaraan adalah 50 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 25 meter.

  • Kecepatan Kendaraan 60 km/jam