Ketahui Cara Jaga Jarak Aman Berkendara Mobil.
Sebagai pengguna jalan raya, Anda harus menerapkan jarak aman berkendara saat menggunakan kendaraan. Hal tersebut ditujukan agar Anda dapat menghindari risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat pengendara tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.
Sebab terdapat hal-hal seperti blind spot kendaraan hingga jalanan licin yang akan meningkatkan risiko kecelakaan akibat pengereman mendadak karena terlalu dekat dengan kendaraan di depan Anda.
Namun, Anda bisa melindungi diri dari risiko tersebut bila Anda tahu berapa jarak yang aman sesuai kecepatan berkendara. Jadi, Anda bisa mengantisipasi kendaraan lain di depan maupun belakang Anda agar tidak terjadi benturan mendadak saat mengerem terutama di jalanan macet.
Selain jarak aman, terdapat jarak minimal kendaraan yang mana merupakan jarak paling dekat antar kendaraan yang juga wajib Anda patuhi agar dapat berkendara dengan nyaman.
Lalu, berapa jarak yang aman untuk para pengguna jalan raya agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman? Ikuti penjelasannya berikut ini!
Patuhi Jarak Aman Berkendara di Jalan Raya Ini
Menggunakan jalan raya dengan menerapkan jarak aman telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 62 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Inilah jarak yang aman untuk Anda terapkan berdasarkan kecepatan kendaraan Anda.
- Kecepatan Kendaraan 30 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 30 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 15 meter.
- Kecepatan Kendaraan 40 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 40 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 20 meter.
- Kecepatan Kendaraan 50 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 50 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 25 meter.
- Kecepatan Kendaraan 60 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 60 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 40 meter.
- Kecepatan Kendaraan 70 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 70 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 50 meter.
- Kecepatan Kendaraan 80 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 80 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 60 meter.
- Kecepatan Kendaraan 90 km/jam
Jarak aman kendaraan adalah 90 meter, sedangkan jarak minimal kendaraan adalah 70 meter.
- Kecepatan Kendaraan 100 km/jam