Awas ! Isap Vape Selama Mengemudi Berbahaya, Ini Alasannya

Melakukan vaping di dalam mobil atau bahkan saat sedang berkendara, juga akan melanggar undang-undang lalu lintas. Pasal 283 UU LLAJ No 22/2009 menyebutkan tentang suatu keadaan yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam mengemudi maka akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Gangguan konsentrasi yang dimaksud di sini pun bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya menggunakan telepon seluler dan merokok. Vape pun bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Itulah alasan kenapa sangat berbahaya sekali jika kita melakukan vape pada saat mengemudi. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ada faktor lain yang harus kita waspadai selama kita berkendara , salah satunya permasalahan mesin mobil. Oleh karena itu anda harus segera membawanya ke bengkel resmi suzuki dengan cara mengunjungi websitenya di https://suzukidealercab.co.id/ untuk melakukan servis secara berkala.