Berita

    Cari tahu Arti Dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya

    Arti plat RF merupakan suatu hal yang tidak semua orang tahu. Padahal, biasanya plat tersebut tersedia di mobil-mobil yang sedang beriringan atau konvoi mengangkut pejabat NKRI yang tengah menjalankan tugasnya. 

    Nah, apakah Anda juga belum mengetahui tentang arti dari plat RF ini? Jika iya, maka sebaiknya cari tahu untuk sekedar menambah wawasan Anda! Jadi, ayo cek arti plat nomor RF dan bagi siapa itu diperuntukkan!

    Arti Plat RF Masing-Masing

    Biasanya, huruf yang tersedia dalam plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mempunyai arti yaitu domisili kendaraan tersebut. Lebih rincinya, huruf depan di plat nomor berarti asal daerah, sedangkan huruf belakang plat nomor adalah sub-daerah. 

    Namun, sebenarnya plat nomor pun dapat difungsikan sebagai penanda jenis maupun peran kendaraan. Sejumlah kendaraan di Indonesia mempunyai fungsi spesial, sehingga diperlukan suatu pembeda bagi kendaraan tersebut dengan kendaraan lainnya. 

    Nah, keperluan pembeda tersebut mencetuskan eksistensi plat nomor RF. Arti plat RF ini adalah ‘reformasi’. Untuk lebih detailnya, berikut adalah macam-macam plat RF beserta arti masing-masing:

    • Plat RFS

    Plat nomor satu ini adalah kepanjangan dari ‘Reformasi Sekretariat Negara’. Kode plat RFS diperuntukkan sebagai penanda kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

    • Plat RFO, RFH, dan RFQ

    Ketiga varian kode ini diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yakni setingkat Direktur dalam kementerian. Arti plat RF, salah satunya yakni RFH adalah ‘Reformasi Hukum’, untuk petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan. 

    • Plat RFP

    Kalau satu ini adalah singkatan dari ‘Reformasi Polisi’. Sesuai dengan singkatan tersebut, biasanya plat nomor RFP ini diperuntukkan bagi pejabat dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

    • Plat RFD

    Ini adalah kode yang diberikan untuk plat nomor kendaraan pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, khususnya AD atau Angkatan Darat. Singkatan dari RFD sendiri adalah ‘Reformasi Darat’.

    • Plat RFL

    Arti plat RF satu ini yaitu ‘Reformasi Laut. Seperti sebelumnya, ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, namun AL atau angkatan Laut.

    • Plat RFU